Home » Uncategorized » ANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, DINDIKBUD PROVINSI BANTEN TERAPKAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH

ANTISIPASI PENYEBARAN VARIAN OMICRON, DINDIKBUD PROVINSI BANTEN TERAPKAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten melalui Surat Edaran Nomor : 421/0318-Dindikbud/2022, Tanggal 07 Februari 2022 menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah terkait situasi dan kondisi Penyebaran COVID-19 dan Varian Omicron (B.1.1529) sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada SMA, SMK, dan SKh Negeri dan Swasta dialihkan seluruhnya ke dalam Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

2. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dimulai pada hari Senin, Tanggal 7 Februari 2022 sampai 14 (empat belas) hari kedepan, dan setelahnya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan penyebaran COVID-19 dan Varian Omicron (B.1.1529) di wilayah Tangerang Raya dan Provinsi Banten.

3. Teknis pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di serahkan sepenuhnya kepada Sekolah masing-masing.

4. Meskipun pembelajaran dilaksanakan secara PJJ, Sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan dan menyediakan iasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu kepada guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan WFO dan wajib sudah divaksin minimal 2 (dua) dosis bagi yang memenuhi syarat kesehatan.

5. Sekolah dilarang melaksanakan pembelajaran di luar kurikulum utama seperti melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan pelajaran tambahan di sekolah.

6. Kepala SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta melaporkan secara berkala mengenai Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Masing-masing.


Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.